Posted by : About Iqbal Minggu, 12 Juni 2016

https://www.softwarecornwall.org/wp-content/uploads/2015/07/code.jpg

1. Apa yang dimaksud dengan IT Forensik dan apa kegunaan dari IT Forensik tersebut?

Jawab :

Definisi IT Forensik :

IT Forensik yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.

 

Kegunaan IT Forensik :

Kegunaan IT Forensik adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Untuk menganalisis barang bukti dalam bentuk digital atau data seperti :

       NoteBook/Komputer/Hardisk/MMC/CD/Camera Digital/Flash Disk dan SIM Card/HP

       Menyajikan atau menganalisis Chart Data Komunikasi Target

       Menyajikan atau Analisis Data isi SMS Target dari HP

       Menentukan Lokasi/Posisi Target atau Maping

2. Jelaskan motif-motif apa saja terjadinya tindakan cyber crime! Berikan contoh kasus cyber crime yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari!

Jawab :

·        Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni.

Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.

 

·        Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu.

Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.

 

·        Cybercrime yang sebagai sasaran yang menyerang individu.

Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll

 

·        Cybercrime sebagai sasaran yang menyerang hak cipta (Hak milik).

Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

 

·        Cybercrime yang sebagai sasaran yang menyerang pemerintah.

Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

 

 

3. Tindakan apa saja yang diperlukan untuk menghindari terjadinya cyber crime, jelaskan !

Jawab :

       Mengamankan system.

Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

 

       Penanggulangan Global

The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.

 

       Perlunya Cyberlaw

Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya. Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain. Sehingga perlu dibuat sanksi yang tegas dari pemerintah untuk mengatur Cyber crime agar menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.

 

       Pengenalan Cyber Crime Kepada Publik

Melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang Cyber Crime sehingga dapat meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

 

Sumber :

Digital Forensic Fundamental Slide by ID-SIRTII/CC

 

 

 

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

About Author

Foto saya
IT Student | EDM Enthusiast | Likes Interior Design and Graphic Design | I Also Writing Articles of Games at http://cyberlineteam.com/category/it/game/ | Personal Website : miiqbalrama.hol.es

PageViews

- Copyright © BeOneOfHeroes -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -